Ada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi RJ Lino Tetap Dipantau KPK

Selasa, 16 Juli 2019 | 22:43 WIB
Ada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi RJ Lino Tetap Dipantau KPK
Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11). (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memantau keberadaan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Untuk diketahui, RJ Lino tengah berada di luar negeri atas unggahan foto di akun instagram milik Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (@herigunawan88). Nampak, Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama beberapa politikus. Kemudian, Politkus Partai Golkar Misbakhun, Politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.

RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tahun 2010.

Dalam foto yang diunggah tersebut, pada 6 Juli 2019 ditulis bahwa mereka tengah berada di Dubai International.

Baca Juga: GM Pelabuhan Pontianak Diperiksa KPK, Jadi Saksi RJ Lino

"Jadi, KPK pasti tahu dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri pun tengah memastikan dengan mengecek apakah ada pencegahan ke luar negeri terhadap RJ Lino. Febri pun hanya menjelaskan jika masa pencegahan ke luar negeri sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka tidak bisa dilakukan pelarangan.

"Pasti begini, pelarangan ke laur negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan," tutup Febri.

Kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Namun, untuk pengusutan kasus hingga saat ini belum rampung.

Selain itu, kekinian penyidik juga belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino

Untuk diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 15 Desember 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI