Suara.com - Kuasa Hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan adanya pemberian amnesti dan abolisi kepada tersangka dugaan makar, seusai persamuhan Jokowi – Prabowo, akhir pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai usulan Yusril itu bisa dipertimbangkan tapi bersyarat.
"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Terlepas dari tugas Yusril sebagai pengacara, JK menilai usulan Yusril untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada tersangka kasus makar itu bisa dipertimbangkan.
Baca Juga: Prihatin Dengar Cerita Guru Nining yang Tinggal di Toilet, JK Sarankan Ini
Asalkan, para tersangka dugaan makar tersebut terbukti tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan.
"Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan secara baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan, akan dipertimbangkan," tuturnya.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Baca Juga: Banyak Parpol Lobi Jokowi Minta Jatah Menteri, JK: Itu Wajar-wajar Saja