Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi masih menunggu hasil pertimbangan DPR, untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.
Setelah DPR memberikan pertimbangan amnesti Nuril, nantinya Jokowi menetapkan pemberian amnesti melalui keputusan presiden.
"Nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden, mengirim surat pertimbangannya ke presiden, nanti presiden akan membuat ketetapan itu. Saya kira prosesnya sudah baik lah," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Tak hanya itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun Undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Yasonna menuturkan, disusunnya UU amnesti dan abolisi agar ada payung hukumnya jelas.
Baca Juga: DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," kata dia.
Nantinya, kata Yasonna, dalam UU tersebut akan tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.
Yasonna menuturkan, UU amnesti dan abolisi disusun agar tidak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.
"Nanti kami atur secara resmi dalam UU berikutnya. Supaya jangan ada lagi perdebatan-perdebatan nanti."
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Permintaan Pertimbangan atas permohonan amnesti Nuril kepada DPR pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: DPR akan Pertimbangkan 4 Hal Soal Amnesti Baiq Nuril