Suara.com - Inpex melalui anak perusahaan Inpex Masela mengumumkan telah menerima persetujuan resmi dari instansi pemerintah, untuk menangani revisi rencana pengembangan (Plan of Developmemt atau POD) LNG Abadi pada Blok Masela.
Pemberitahuan resmi diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan kepada INPEX selaku operator.
Pemerintah juga menyetujui permohonan untuk alokasi tambahan waktu selama 7 tahun, dan perpanjangan production sharing contract (PSC) wilayah kerja Blok Masela selama 20 tahun hingga tahun 2055.
Presiden dan CEO Inpex, Takayuki Ueda mengatakan persetujuan atas revisi POD oleh pemerintah merupakan tonggak sejarah untuk proyek LNG Abadi. Nantinya konsep pengembangan proyek mengalami perubahan dari skema kilang terapung menjadi LGN darat.
Baca Juga: KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu
"Saya yakin karakteristik proyek yang berdasarkan revisi POD sekarang ini cukup kompetitif dan keekonomiannya sangat masuk akal, karena lapangan gas Abadi mempunyai produktivitas reservoir yang sangat bagus dan merupakan salah satu sumber gss terbesar dunia," ujar Takayuki Ueda, Selasa (16/7/2019).
Takayuki menambahkan, Inpex akan terus bekerjasama dengan Shell sebagai mitra kerja untuk memulai aktivitas persiapan melaksanakan kegiatan FEED (Front End Engineering Design).
Persiapan dilakukan untuk mobilisasi personel untuk kegiatan lelang pekerjaan untuk menyeleksi kontraktor pelaksanaan pekerjaan FEED.
Menanggapi persetujuan revisi POD, Vice President Venture Development dari Shell Clare Harris mengatakan mendapatkan revisi POD merupakan capaian penting.
Pasalnya kerjasama konstruktif dari pemerintah memberikan keuntungan khususnya diwilayah Indonesia Timur.
Baca Juga: Sah! SKK Migas dan Inpex Tandatangani HoA Pengembangan Blok Masela
"Shell berharap untuk melanjutkan kolaborasi yang erat bersama Inpex dalam mewujudkan pengembangan LNG di darat yang kompetitif secara global dan akan memberi keuntungan kepada Indonesia untuk puluhan tahun kedepan," ujar Clare Harris.