Main Layang-layang di Pontianak Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 16 Juli 2019 | 18:12 WIB
Main Layang-layang di Pontianak Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Penjara
Ilustrasi layang-layang (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, berencana merevisi peraturan daerah tentang ketertiban umum (Perda Tibum) agar bisa mengatur para pemain layang-layang bisa didenda Rp 50 juta atau pidana kurungan.

"Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan (tali tajam) maupun tali kawat sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain, bahkan sudah banyak korban meninggal," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (16/7/2019), seperti diberitakan Antara.

Oleh karena itu, menurut dia, ke depan sanksinya harus lebih berat, bila perlu dilakukan hukuman penjara, sehingga bisa memberikan efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.

"Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi tipiring (tindak pidana ringan) hanya menerapkan denda minimum, sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut," katanya.

Baca Juga: Kocak, Tomi Suharto Main Layangan Saat Monas Diresmikan pada 1961

Edi mengatakan, rencananya ke depan denda minimum yang akan diberlakukan bagi para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP tidak lagi sebesar Rp 1 juta, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pemain layang-layang tersebut.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut, sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera," katanya.

Menurut dia, sanksi tegas tersebut, seperti tipiring dengan denda Rp 50 juta, sehingga kalau tidak sanggup maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

"Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat, sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal tersebut," katanya.

Baca Juga: Fikri Tewas Tersetrum saat Kejar Layangan Putus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI