Suara.com - Puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam yang didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Utara, mendeklarasikan seruan bersama yang kekinian menjadi polemik.
Deklarasi itu berisi dua poin. Pertama, mereka menegaskan anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, terutama saat jam belajar, tanpa didampingi orangtua.
Kedua, mereka juga menegaskan kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Seperti dikutip dari Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019), deklarasi itu digelar di Masjid Agung Baiturrahmim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca Juga: Selangkangan Gatal, Bocah SMP Sudah 3 Tahun Dicabuli Paman yang Poligami
Deklarasi tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Iswahyudi, serta sejumlah tokoh agama.
Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled (Abi) Sirajuddin, mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.
Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengatakan, peraturan itu bertujuan mengajarkan moral yang baik.
"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat yang besar di hari esok untuk generasi muda Islam yang kita cintai," ujar Tgk Fandi.
Baca Juga: DPRA: Qanun Poligami Sebenarnya Untuk Memberatkan Pria