Suara.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi. Kali ini, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang yang memberangkatkan pekerja ke Arab Saudi.
Keduanya adalah Mamun dan Faisal Fahruroji. Mereka telah memberangkatkan 600 orang ke Arab Saudi untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) secara ilegal.
“Tersangka atas nama H Mamun telah memberangkatkan sekitar 500 orang, sedangkan tersangka atas nama Faisal Fahruroji telah memberangkatkan sekitar 100 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).
Nico menjelaskan, para pekerja tersebut diberangkatkan melalui jalur Jakarta – Batam – Kuala Lumpur – Arab Saudi.
Baca Juga: Aturan IMEI Segera Berlaku, Begini Nasib Pasar Smartphone BM
Dari 600 korban yang diberangkatkan, ada satu korban bernama Tasini yang dianiaya majikannya hingga sekujur tubuhnya hampir lumpuh.
“Ada korbannya atas nama Tasini yang mendapatkan penganiayaan oleh majikannya dan terancam lumpuh,” jelasnya.
Kepada para korban, Mamun dan Faisal menawarkan upah senilai 1.200 Real per bulan. Pada kenyataanya, korban tak mendapatkan bayaran sesuai yang dijanjikan.
Dari situlah tersangka Mamun meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta per bulan. Sementara Faisal meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: JK Klaim Sudah Lama Tahu soal Pertemuan Jokowi-Prabowo di MRT