Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) hari ini. Kejati DKI, pun mendapatkan fasilitas pemeriksaan tersebut, dan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk ketiga tersangka yang diperiksa oleh penyidik Kejati DKI yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto; pengusaha Sendy Perico, dan Pengacara, Alvin Suherman.
"Jadi, kami KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurut Febri, penyidik Kejati DKI, Jakarta pun sudah melakukan koordinasi terkait oemeriksaan hari ini, sejak 11 Juli 2019 dengan KPK.
Baca Juga: Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
"Untuk itu, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor atau Saksi dan mohon tempat pemeriksaan," tutup Febri
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Isu Politik Uang Dalam Pemilihan Wagub DKI, KPK: Belum Tahu
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.