Dikirim Jadi Terapis Spa di Singapura, Ega Cicipi Dulu Tubuh Para Korban

Selasa, 16 Juli 2019 | 14:19 WIB
Dikirim Jadi Terapis Spa di Singapura, Ega Cicipi Dulu Tubuh Para Korban
Bareskrim Polri saat merilis kasus TPPO modus penyaluran jasa pengasuh bayi. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pengasuh bayi alias baby sitter di luar negeri. 

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus duga tersangka bernama Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun (Ika). 

Dengan modus iming-iming bekerja sebagai pengasuh bayi, kedua tersangka telah memberangkatkan 14 orang untuk bekerja di sebuah spa di Singapura. Parahnya, sebelum dikirim untuk bekerja sebagai terapis, tersangka Ega lebih dulu mencabuli para korban. 

Bareskrim Polri saat merilis kasus TPPO modus penyaluran jasa pengasuh bayi. (Suara.com/Arga).
Bareskrim Polri saat merilis kasus TPPO modus penyaluran jasa pengasuh bayi. (Suara.com/Arga).

“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah

Dalam hal ini, seorang perempuan bernama Wiwi Wulansari menjadi salah satu korban. Ia menjadi korban percabulan oleh tersangka Ega. Tak hanya itu, korban jugak tak diizinkan pulang ke tanah air.

“Korban juga dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp 1 juta,” sambungnya.

Nico menerangkan, tersangka Ega berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para pekerja yang diberangkatkan. Sedangkan, Ika beritindak sebagai kasir yang menampung uang yang masuk.

Keduanya pun meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Mereka telah menjalani bisnis perdagangan orang itu dari tahun 2017.

Atas perbuatannya, Ega dan Ika dijerat Pasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).

Baca Juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Tebitkan Paspor Ribuan WNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI