Mengamuk Gegara Diva Dibawa Jalan, Afdillah Malah Tewas Ditusuk Pemuda

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:24 WIB
Mengamuk Gegara Diva Dibawa Jalan, Afdillah Malah Tewas Ditusuk Pemuda
Polrestabes Medan saat merilis kasus penusukan pemuda. (Medanheadlines.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernama Afdillah tewas bersimbah darah setelah ditusuk lima pelaku di Jalan Gajah Mada Medan, Sumatra Utara. Terkait kasus pembunuhan tersebut, polisi telah meringkus dua dari lima pelaku penusukan pada Minggu (14/7/2019).

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, dua pelaku yang sudah diringkus yakni seorang pelajar berinisial YY (17) dan seorang mahasiswa berinisial F (19).

“Kedua pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Usai membunuh, keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BK 6470 AID yang dikendarai korban,” kata Dadang seperti dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).

Dadang menjelaskan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (7/7) dinihari di Jalan Gajah Mada Medan. Sedangkan motif pembunuhannya diduga karena faktor cemburu ketika korban melihat para pelaku membawa wanita gadis remaja bernama Dipo alias Diva Nasution.

Baca Juga: Polisi akan Buat Sketsa Wajah Pelaku Penusukan di Pantai Ancol

“Sebelum kejadian, korban dan teman wanitanya bernama Dipo atau Diva Nasution berkomunikasi dan janji jumpa di warkop (warung kopi) Jalan Sei Bahorok,” ujar Dadang.

Ketika berjumpa, Diva diantarkan para pelaku dengan menumpangi mobil Avanza. Diduga, cemburu lantaran Diva bersama laki-laki di dalam mobil, Afdillah lantas mengamuk. Korban kemudian mendatangi para pelaku di dalam mobil dan percekcokan pun tak terhindari.

"Merasa tidak enak dengan pemilik warkop, korban dan para pelaku pindah ke Jalan Gajah Mada Medan," terangnya.

Keributan pun kembali terjadi setelah korban dan para palaku berpindah lokasi. YY yang tak senang ditantang lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Melihat korban rubuh, pelaku F kemudian mengambil sepeda motor korban. Jadi, selain pembunuhan mereka juga melakukan perampokan,” jelas Dadang.

Baca Juga: Otak Penusukan Peserta SOTR di Setiabudi Dibekuk Pasca 14 Jam Buron

Atas perbuatannya, lanjut Dadang, YY dan F dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk meringkus rekan mahasiwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

"Ada tiga pelaku yang diburon,” pungkas Dadang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI