Selundupkan 700 WNI ke Mesir, Een dan Ahmad Diciduk Polisi

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:08 WIB
Selundupkan 700 WNI ke Mesir, Een dan Ahmad Diciduk Polisi
Rilis kasus perdagangan manusia ke Mesir di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri meringkus dua tersangka berkaitan dengan kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO). Mereka ialah Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin alias Udin.

Kedua tersangka itu memberangkatkan 700 pekerja ilegal ke Kairo, Mesir. Para pekerja tersebut direkrut untuk dijadikan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, dari jumlah pekerja yang diberangkatkan, satu orang meninggal dunia. Sebab, korban bernama Nadya Pratiwi mengalami tekanan hingga akhirnya melompat dari jendela rumah majikannya.

“Korban atas nama Nadya Pratiwi meninggal dunia akibat mendapat tekanan yang sangat berat saat bekerja dan akhirnya loncat kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal," ujar Nico di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Seram, Industri Pariwisata Jadi Sasaran Utama Perdagangan Orang

Kedua tersangka memberangkatkan korban melalui jalur Batam-Kuala Lumpur-Kairo. Kepada korban, Een dan Udin menjanjikan upah sebesar Rp 7 juta.

"Korban direkrut saudara Een untuk bekerja di Mesir dengan uang fit senilai Rp 7 juta," katanya.

Nahasnya, korban malah mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Tak tahan disiksa, korban memilih mengakhiri hidupnya dengan loncat melalui jendela rumah majikannya.

“Korban juga sempat disiksa oleh majikannya, sehingga memutuskan loncat dari jendela rumah majikannya," ucap Nico.

Dalam kasus ini, Een berperan sebagai perekrut dengan keuntungan yang didapatnya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan tersangka Udin mendapatkan keuntungan Rp 12 juta per bulan dengan peranannya sebagai agen dan sponsor.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI