Suara.com - DPR menyetujui sembilan orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2019-2022 lewat rapar paripurna. Setelah sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha dalam Rapat Paripurna DPR tersebut mengatakan Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 34 calon anggota KPI Pusat sejak 8-10 Juli 2019.
"Saya tanyakan apakah laporan Komisi I DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan anggota KPI Pusat 2019-2022 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR menyatakan setuju.
Baca Juga: Dewan Pakar PKPI: Apapun Keputusan Itu Hak Prabowo, Bukan Rizieq
Sebelum melakukan uji kelayakan tersebut, Komisi I DPR mengumumkan 34 nama tersebut melalui media cetak dan elektronik. Sampai 4 Juli 2019, DPR menerima 322 surat elektronik dan sembilan surat masukan dari masyarakat.
Pada 10 Juli, Komisi I DPR menggelar rapat internal untuk menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2019-2022, setelah sebelumnya menempuh cara musyawarah mufakat.
Kesembilan anggota KPI Pusat tersebut adalah Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano , Irsal Ambia, Mimah Susanti dan Mohamad Reza. (Antara)