Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku heran dengan proses pemilihan Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno belum juga ditetapkan oleh DPRD Jakarta. Padahal, hanya PKS dan Gerindra yang memiliki hak untuk mengusulkan pendamping Anies Baswedan.
Tjahjo menuturkan, seharusnya dengan sedikitnya jumlah partai pengusung Anies - Sandiaga di Pilkada Jakarta 2017 lalu tersebut seharusnya membuat proses pemilihan wagub DKI bisa berlangsung cepat.
"Kami sudah buat surat ke DPRD ke gubernur, ya juga bukan salahnya Pak Anies, kan tergantung partai pengusung juga, kuncinya di partai pengusung, padahal hanya 2 partai pengusung mosok cuma enggak bisa kompak," kata Tjahjo seusai Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/07/2019).
Politikus senior PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, DPRD DKI masih memiliki waktu kurang lebih enam bulan untuk memilih wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.
Baca Juga: Mendagri Ancam FPI: Jika Punya Agenda Lain, Izin Ormasnya Kami Cabut!
"Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan, sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, tapi ini kan belum 18 bulan, baru hampir setahun, masih lama, harusnya kan diisi, tapi enggak ada kewenangan kami untuk memaksa enggak ada," ucapnya.
Kursi DKI 2 diketahui sudah kosong hampir satu tahun sejak Agustus 2018. Dua nama yang maju sebagai cawagub adalah Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.
Kekinian, di DPRD proses pemilihan sedang merumuskan tata tertib pemilihan oleh Panitia Khusus pemilihan cawagub, dijadwalkan rapat paripurna akan digelar pada 22 Juli 2019.