Suara.com - Surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nurul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima oleh pimpinan DPR RI setelah sebelumnya dikirim dari Istana pada Senin (15/7/2019).
Kepastian surat tersebut telah diterima dinyatakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7/2019) hari ini.
"Telah menerima dua surat, pertama dari Presiden RI Tanggal 15 Juli 2019 hal permintaan pertimbangan," kata Agus.
Namun kemudian Anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menginterupsi Agus untuk memberikan penjelasan lebih lanjut apakah surat yang dimaksud merupakan surat permohonan pertimbangan terkait amnesti Baiq Nuril atau bukan.
Baca Juga: Bak Prank, Momen Baiq Nuril Tahu Jokowi Kabulkan Amnestinya
"Pimpinan tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk minta pertimbangan tersebut, apakah terkait pemberia amnesti bagi Baiq Nuril," kata Rieke.
Belum selesai menginterupsi, Rieke berujar jika memang benar surat seperti yang dimaksud, maka ia meminta agar DPR menindaklanjutinya Badan Musyawarah atau Bamus.
"Mudah-mudahan dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama agar nanti dapat dibahas kembali di Komisi III," kata Rieke.
Mendengar pendapat dari Rieke, Agus menyepakati jika surat permohonan pertimbanan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas dalam Bamus.
"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada Rapat Bamus," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR RI Sudah Terima Surat Rencana Amnesti Baiq Nuril dari Jokowi