Suara.com - Polisi telah akhirnya mengungkap pemeran laki-laki dan perempuan terkait video mesum berdurasi 3 menit, 30 detik yang belakangan viral di media sosial. Ternyata, pemeran video mesum tersebut adalah dua pegawai negeri sipil di Simalungun, Sumatra Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kedua tersangka yakni BH (44) dan LI (41) ditangkap di tempat kerja mereka.
“Keduanya ditangkap di tempat kerja masing-masing," kata Marudut seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Dari penangkapan keduanya, polisi pun telah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dalam kasus video mesum PNS tersebut.
Baca Juga: 10 Tahun Selingkuh, Skandal PNS Mesum Terkuak karena Video Durasi 3 Menit
"Petugas menyita barang bukti 3 unit HP flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal," kata dia.
Terkait pengungkapan kasus ini, BH yang bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas telah 10 tahun menjalin hubungan gelap dengan LS, yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Melala, Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus video skandal PNS ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Dari hasil penyidikan, BH ternyata yang meminta dan merekam saat berhubungan badan dengan selingkuhannya tersebut.
Terkait kasus ini, kedua PNS mesum itu kini harus meringkuk di penjara. Keduanyadijerat Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Heboh PNS Mesum Disiram Air Selokan di Aceh
"Untuk BH ancamannya 12 tahun penjara dan LS ancamannya 10 tahun penjara. Petugas masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku penyebaran video," tandasnya.