Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PKD sebagai tersangka. Mobil yang dikemudikan PKD itu sebelumnya menabrak panitia lomba lari Milo Run 2019 bernama Lena Marissa pada Minggu (14/7/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir mengatakan, PKD kesulitan mengendalikan mobil mewah tersebut. Polisi menyebut pengemudi mobil Jeep itu tak mampu mengerem saat korban berhenti mendadak.
"Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan. Tidak cukup jarak pengereman," kata Nasir saat di konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Saat disinggung apakah PKD dalam kondisi mabuk saat mengemudi, Nasir membantahnya.
Baca Juga: Studi Sebut Wanita Lebih Rentan Alami Cedera saat Kecelakaan, Kok Bisa?
Ia menegaskan jika kecelakaan itu terjadi lantaran PKD tak mampu mengerem saat korban berhenti mendadak.
"Tersangka tidak mabuk, faktor jarak dan berhenti sepeda motor yang mendadak," sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut viral sejak Minggu (14/7/2019).
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Aniaya Sopir saat Kecelakaan Maut Cipali, Amsor Idap Skizofrenia Paranoid