Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arih Wira Suranta selaku jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (16/7/2019). Rencananya, Arih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat eks Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka.
"Arih Wira kami periksa dalam kapasitas sebagai saksinujtuk tersangka AGW ( Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (16/7/2018).
Namun sejauh ini belum diketahui, apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan jaksa dari Kejati Bali tersebut. Diketahui, Arih merupakah salah satu saksi yang dicekal KPK ke luar negeri.
Selain Arih, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming yang diketahui merupakan pihak swasta. Pencekalan terhadap para saksi itu diberlakukan sejak 29 Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka Sendy sempat menjadi buronan KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019). KPK pun telah menahan Sendy setelah menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan, kasus suap yang melibatkan oknum kejaksaan ini terungkap setelah Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Baca Juga: Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat