Suara.com - Direktorat Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PDK sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pengedara sepeda motor.
Kejadian itu berlangsung setelah, pengemudi mobil mewah itu menerobos kawasan Jalan Rasuna Said saat di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019.
"Benar, PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Dalam kasus ini, Nasir menyebutkan, PDK dijerat Pasal 310 ayat (2) UU RI nomer 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Pengemudi Resmi Jadi Tersangka, Jeep Rubicon Turut Disita
"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 1 juta rupiah," imbuh Nasir.
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap PDK. Nasir beralasan penahanan urung dilakukan lantaran tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama. Tadi malam pulang dari pemeriksaan mulai pukul 10.30 sampai dengan 23.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019.
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
Baca Juga: Jeep Rubicon yang Tabrak Panitia Lomba Lari Ternyata Milik Perusahaan
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).