Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyatakan, polisi telah menetapkan pengendara mobil jeep Rubicon berinisial PKD sebagai tersangka.
Tak hanya itu, mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA tersebut juga disita polisi sebagai barang bukti.
"Kita melakukan penyitaan unit kendaraan jeep Rubicon nomor polisi B 123 DAA yang dikendarai PDK," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Saat ini, mobil mewah tersebut berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta selatan. Selain mobil, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai korban bernama Lena Marissa.
Baca Juga: Jeep Rubicon yang Tabrak Panitia Lomba Lari Ternyata Milik Perusahaan
"Kita juga menyita sepeda motor Yamaha N-Nax yang dikendarai korban," katanya.
Usai video kecelakaan yang kemudian viral di media sosial itu, belakangan diketahui, PDK meminjam mobil milik perusahaan bernama PT Dian Permata Nusantara. Hal tersebut diketahui usai polisi memeriksa pelat nomor mobil tersebut.
"Teregistrasi yang 123 DAA itu atas nama perusahaan," ungkap Nasir.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang lomba lari bertajuk Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut viral sejak Minggu (14/7/2019).
Insiden itu bermula saat mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pengemudi Jeep Rubicon Terancam Hukuman 5 Tahun
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, Senin (15/7/2019).