Suara.com - Polisi meringkus dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatra Utara terkait kasus pornografi. Dua PNS berinisial BH (44) dan LS (41) ditangkap lantaran berbuat mesum melalui video yang viral di media sosial.
Terkait pengungkapan kasus ini, BH yang bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas telah 10 tahun menjalin hubungan gelap dengan LS, yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Melala, Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kasus pronografi ini terungkap setelah video mesum keduanya viral setelah beredar di dunia maya. Video berdurasi 3 menit 30 detik diambil LS saat mereka berhubungan badan.
“Video (mesum) itu dibuat atas permintan si pria. Video itu dibuat saat mereka berhubungan badan," kata Marudut seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Sepasang Pelajar yang Video Mesumnya Viral di Internet Sudah Dinikahkan
Kasus ini menjadi pemberitaan di media. Petugas lalu melakukan penyelidikan pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sejoli PNS mesum itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut, Marudut menambahkan, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait beredarnya video dua PNS itu saat berhubungan intim.