Suara.com - Habil Marati, tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya, surat permohonan tersebut dilayangkan pada Rabu (10/7/2019).
"Sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan). Saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Habil, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019) kemarin.
Yusril mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan alasan kesehatan Habil. Hanya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut tak merinci penyakit apa yang diidap Habil.
"Penangguhan itu (diajukan) karena dia kurang sehat," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
Lebih jauh, Yusril menambahkan jika keluarga Habil menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Dirinya juga menyebut jika kkiennya tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan dikabulkan.
"Jadi, kalau KUHAP itu kan penangguhan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, tidak akan mengulangi kejahatan. Itu alasan kalau menurut hukum," tutup Yusril.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini