Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh organisasi masyarakat memegang teguh empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu dianggap penting, sebagai syarat penting bagi masyarakat untuk berkelompok di dalam ormas.
Thahjo mengatakan keempat pilar tersebut antara lain adalah Pancasila, NKRI, Bhineka Tungga Ika, dan Undang Undang Dasar 1945.
"Saya minta kepada seluruh Ormas untuk senantiasa memperkuat Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejalan dengan UUD 1945," kata Tjahjo saat Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/07/2019).
Tjahjo menegaskan keempat pilar itu bukan pembatasan terhadap ormas namun merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh ormas.
Baca Juga: Mendagri Belum Evaluasi Izin Perpanjangan Ormas FPI
"Silakan bentuk ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara, keempat pilar itu adalah prinsip. Jangan ditambah dan diubah lagi," tegas Tjahjo.
Dia pun mengungkapkan masih ada oknum masyarakat dan ormas yang terang-terangan menolak Pancasila.
"Sedih, selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila, ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini," terangnya.
Untuk diketahui, Indonesia memiliki sebanyak 415.374 ormas yang tercatat di Kemendagri, mereka diatur dalam Undang-Undang 1945 pada pasal 28 E ayat 3.
Baca Juga: Mendagri: FPI Baru Serahkan 10 dari 20 Syarat Perpanjangan Izin Ormas