Suara.com - Kendaraan roda empat atau mobil dengan pelat merah bebas dari kebijakan sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, polisi tak akan memberi sanksi atau menilang mobil berpelat merah.
"Pengecualian itu untuk kendaraan pemerintah, mobil dinas, kendaraan pelat merah, dan angkutan umum. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Itu terdapat di pergub," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Meski terbebas dari kebijakan ganji genap, mobil berpelat merah tetap dapat ditindak jika melanggar. Semisal tak menggunakan sabuk pengaman maupun bermain ponsel genggam saat berkendara.
Baca Juga: BPTJ Minta Sistem Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Akan Lakukan Kajian
Nasir mengatakan, surat penilangan tersebut nantinya akan dikirim ke instasi yang memunyai mobil tersebut.
"Kita kirim bukan ke perorangan, tetapi instansi. Kalau instansi punya wewenang tanggung jawabnya kan instansi negara. Kalau Polri di Propam, kalau satuan sipil ke Inspektorat Daerah," katanya.
Berikut rute ganjil genap yang diberlakukan:
-Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Jenderal Gatot Subroto,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang),
- Jalan MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks