Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra

Senin, 15 Juli 2019 | 21:25 WIB
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 14 kader sekaligus caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belasan kader Gerindra itu menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade mengatakan, gugatan tersebut justru dibenarkan oleh partai karena dinilai sebagai langkah demokratis bagi kader yang tak puas terhadap hasil Pemilu 2019.

Menurutnya, gugatan itu tidak perlu dipermasalahkan karena menjadi salah satu dinamika dalam partai.

Baca Juga: Sara, Keponakan Prabowo Dijagokan Jadi Pengganti Sandiaga

"Itu bagian dari dinamika Gerindra. Partai memberikan kesempatan untuk yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Mereka bisa mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi maupun di pengadilan umum," kata Andre kepada Suara.com, Senin (15/7/2019).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Satu dari 14 nama kader Gerindra yang mendaftarkan gugatan tersebut adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo,yang juga keponakan dari Prabowo.

Perempuan yang akrab disapa Saras tersebut kalah dari caleg Gerindra lainnya, Kamrussamad yang meraup  83.562 suara.

Sementara Saras hanya mendapatkan 79.801 suara dari dapilnya, yakni Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Diusul Jadi Wagub Jakarta? Ini Kata Ketua DPRD

Selain Saras, ada nama Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono dan istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI