Usai Jalan 13 Km, Siswa Baru SMA Taruna Tewas Dipukuli saat MOS

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 15 Juli 2019 | 21:07 WIB
Usai Jalan 13 Km, Siswa Baru SMA Taruna Tewas Dipukuli saat MOS
Polisi menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga meninggal dunia, saat masa orientasi sekolah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga meninggal dunia, saat masa orientasi sekolah.

Kapolda Sumsel Irjen Firly, Senin (15/7/2019), mengatakan pelaku penganiayaan bernama Obi Prisman (24).

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar rekontruksi kejadian perkara.

"Setelah 26 jam pemeriksaan, kami tetapkan dia (Obi Prisman) sebagai tersangka," ujar Irjen Firly seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara

Sebelumnya, siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang Delwyn Berli Julindro (14) meninggal dunia saat masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7) akhir pekan lalu.

Setelah divisum dokter RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.

Menurut dia, tersangka merupakan salah satu staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang.

Obi Prisman diduga menghajar Dewlyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer pada masa orientasi sekolah.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan 21 saksi, termasuk saksi ahli forensik RS Bhayangkara atas kejadian tersebut. Polisi meyakini korban meninggal akibat kekerasan.

Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang

"Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu karena tersinggung dengan ucapan korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Selain mengungkap tersangka, polisi juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan sistem orientasi setelah kejadian tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI