Presiden Jokowi Kirim Surat Rencana Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Senin, 15 Juli 2019 | 20:00 WIB
Presiden Jokowi Kirim Surat Rencana Amnesti Baiq Nuril ke DPR
Baiq Nuril saat bacakan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat pemerian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada DPR untu diparipurnakan.

"Saya baru dapat informasi dari Deputi Perundang-undangan Mensesneg, sudah dikirim presiden ke DPR," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Seusai diserahkan ke DPR, pemerintah selanjutnya menunggu pertimbangan dari DPR terkait pemberian amnesti kepada Nuril.

"Kami menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna.

Baca Juga: Terima Surat Jokowi, DPR RI Bahas Amnesti Baiq Nuril Besok

Karena itu, politikus PDIP mengatakan, keputusan jadi atau tidaknya amnesti untuk Baiq Nuril yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 miliar karena melanggar UU ITE itu berada di tangan wakil rakyat.

Setelah ada pertimbangan dari DPR, barulah Jokowi akan memutuskan pemberian amnesti terhadap korban pelecehan seksual nonfisik atasannya tersebut.

"Terserah DPR. Kalau dia bisa selesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses. Kalau begitu, bisa cepat, dan presiden akan menetapkan amnesti,” tuturnya.

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Senin pagi, Baiq Nuril dan tim advokasi menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyerahkaan surat permohonan pemberian amnesti.

Baca Juga: Diklaim Soroti Nasib Baiq Nuril, Moeldoko: Jokowi Tak Abai soal Masalah HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI