Minta Asteria Dibebaskan, Keluarga Ajukan Permohonan ke Polisi

Senin, 15 Juli 2019 | 19:59 WIB
Minta Asteria Dibebaskan, Keluarga Ajukan Permohonan ke Polisi
Asteria Fitriani - (Instagram/@neckoja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan Asteria Fitriani, tersangka kasus ujaran kebencian telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga Asteria.

"Sudah, itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/7/2019).

Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.

"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya," sambungnya.

Baca Juga: Ajak Ganti Foto Jokowi dengan Anies, Asteria Ditangkap saat Mengajar Bimbel

Dia menerangkan, jika Asteria bersikap kooperatif selama penyidik, kemungkinan besar penangguhan penahanan bisa dikabulkan penyidik.

"Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," papar Budhi.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Asteria Fitriani, seorang wali murid SMPN 30 Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka itu menyusul seruan Asteria di media sosial untuk mengganti foto Presiden Jokowi dengan Anies Baswedan di ruang sekolah.

Dalam kasus ini, Asteria dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. Akibat ulahnya sendiri, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Ditahan, Asteria Menyesal Buat Seruan Ganti Foto Jokowi dengan Anies

Diketahui, unggahan Asteria Fitriani mendadak viral di media sosial karena membuat status ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo - Maruf Amin di dinding sekolah.

"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan," tulis Asteria dikutip Suara.com pada Jumat (28/6/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI