Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, belum ada nama tersangka yang dikantongi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) selama melakukan investigasi terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dedi mengklaim, Polri masih melakukan pendalaman untuk bisa penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya masih belum (ada tersangka) masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam lagi," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Dedi menjelaskan bahwa hasil investigasi TGPF hanya bersifat rekomendasi atas hasil investigasi yang telah dilakukan selama enam bulan. Rekomendasi dari tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavia itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Novel.
Baca Juga: Rabu Lusa, TGPF Novel Baswedan Umumkan Hasil Investigasi
Hanya, Dedi mengaku belum bisa memaparkan apa saja rekomendasi dari hasil investigasi TGPF. Menurutnya, hal itu akan disampaikan langsung pada 17 Juli 2019.
"Rekomendasinya apa nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim yang tangani kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi treatikal bertajuk Melaporkan Kasus Penyerang Novel Baswedan ke Polisi Tidur di depan Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan aksi treatikal tersebut dimaksudkan untuk mendorong Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera mempublikasikan hasil investigasi TGPF yang telah diserahkan kepada dirinya pada Selasa (9/7) lalu. Sebab, jika hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan hal itu akan menjadi preseden buruk.
"Kami di sini mendesak dan mendorong ke penegak hukum yang mana kita ketahui bahwa laporan TGPF tersebut sudah dilaporkan kepada Polri dan Polri harus menuntaskan kasus Novel. Karena, kami menganggap ketika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk ke depan," tutur Wana.
Baca Juga: Sindir Polri, ICW Bandingkan Kasus Novel dengan Pembunuhan Keluarga Pulomas