Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim proses pemberian rekomendasi terkait permohonan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun tidak akan tersendat.
Bambang meyakini proses pemberian rekomendasi berjalan mulus karena berkaitan dengan kemanusian. Dia juga menganggap seluruh fraksi di DPR mempunyai rasa kemanusiaan terkait kasus yang menjerat Nuril.
"(Proses pemberian rekomendasi amnesti Nuril) di DPR pasti mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Terkat Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar itu menuturkan saat ini masih menunggu surat pertimbangan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi
Namun jika surat pemberian amnesti sudah sampai ke DPR, pihaknya akan segera memproses surat pemberian amnesti dalam rapat paripurna.
"Kalau (surat dari Presiden) sore ini masuk, maka besok kita akan bicarakan di paripurna pagi, siangnya kita akan rapat Bamus (Badan Musyawarah)," ucap dia.
Bambang juga berharap pertimbangan amnesti terhadap Nuril bisa diselesailan dalam minggu ini.
"Mudah-mudahan satu Minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti Baiq Nuril," tandasnya.
Diketahui, Baiq Nuril merupakan seorang ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Baca Juga: Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi
Ancaman hukuman itu terpaksa harus dijalani Nuril seteleh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, Nuril telah menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan itu amnesti itu disampaikan Baiq Nuril ke Jokowi agar dirinya terbebas dari hukuman pidana.