Terkait putusan itu, kata Febri, KPK masih mengambil opsi pikir-pikir menanggapi vonis 6 tahun yang diterima Taufik.
"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata dia.