Suara.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi treatikal bertajuk Melaporkan Kasus Penyerang Novel Baswedan ke Polisi Tidur (Poldur) di depan Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Namun aksi tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit dan langsung ditertibkan oleh aparat kepolisian lantaran tidak mengantongi izin.
Dari pantauan Suara.com peserta aksi tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Namun saat aksi treatikal baru saja berlangsung sekitar 5 menit aparat kepolisian langsung menertibkan dan peserta pun membubarkan diri.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengatakan bahwa aksi tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu, lokasi di depan Gedung Utama Mabes Polri pun merupakan wilayah steril yang tidak diperbolehkan adanya aksi massa.
Baca Juga: Polisi Bongkar Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel, Selasa atau Rabu
"Jadi tadi aksinya hanya berlangsung sekitar 5 menitlah. Kegiatan ini belum ada pemberitahuan apapun kepada wilayah. Kami tidak membubarkan, tapi mereka yang bubar sendiri," kata Benny.
Benny sendiri mengaku pihaknya telah menyediakan lokasi di depan Gedung Kabaharkam untuk mereka menggelar aksi treatikal. Hanya, mereka justru melakukan aksi di depan Gedung Utama Mabes Polri.
"Kami sudah sediakan tempat di Kabaharkam. Tapi ini malah aksi di Gedung Utama. Kami sudah komunikasi sebaiknya aksi ini ditunda dulu, karena belum ada pemberitahuan. Tetapi tetap digelar," ungkapnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan aksi treatikal tersebut dimaksudkan untuk mendorong Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera mempublikasikan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah diserahkan kepada dirinya pada Selasa (9/7) lalu. Sebab, jika hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan hal itu akan menjadi preseden buruk.
"Kami di sini mendesak dan mendorong ke penegak hukum yang mana kita ketahui bahwa laporan TGPF tersebut sudah dilaporkan kepada Polri dan Polri harus menuntaskan kasus Novel. Karena, kami menganggap ketika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk ke depan," tutur Wana di lokasi.
Baca Juga: Tak Mau Buru-buru, Polisi Tegaskan Komitmen Selesaikan Kasus Novel