Suara.com - Mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA yang dikemudikan PDK ternyata bukan miliknya. PDK diketahui meminjam mobil tersebut saat insiden kecelakaan terjadi.
"Bukan (mobil milik PDK)," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Menurut Nasir, PDK meminjam mobil milik perusahaan bernama PT Dian Permata Nusantara. Hal tersebut diketahui seusai polisi setelah memeriksa pelat nomor mobil tersebut.
"Teregistrasi yang 123 DAA itu atas nama perusahaan," kata Nasir.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pengemudi Jeep Rubicon Terancam Hukuman 5 Tahun
Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut belum diketahui. Polisi sendiri telah mengecek kediaman PKD sekaligus memberikan surat panggilan guna memeriksa pelaku, namun sayangnya PKD tak ada di sana.
"Gak ada (mobilnya di rumah pelaku)," kata Nasir.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut viral sejak Minggu (14/7/2019).
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Tabrak Pemotor dan Masuk Arena Lomba Lari, Ini Identitas Pengemudi Rubicon
Nasir mengatakan, Lena mengalami luka-luka dan harus dilarikan menuju Rumah Sakit MMC oleh pengemudi Jeep Rubicon dan saksi.