Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah

Senin, 15 Juli 2019 | 15:26 WIB
Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.

Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB.

Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI