Suara.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 7 hari pasca gempa Halmahera 7,2 Skala Richter yang terjadi Minggu (14/7/2019) lalu. Masa tanggap darurat itu diberlakukan sampai 21 Juli.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menjelaskan gempa Halmahera terjadi 62 kilometer Timur Laut Labuha, ibu kota kabupaten tersebut.
Gempa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. Mereka adalahwarga Desa Gane Luar dan warga Desa Papaceda. Gempa juga menyebabkan 2.000 lebih warga mengungsi di 14 titik pengungsian serta mengakibatkan 58 rumah dan dua jembatan rusak.
"Kerusakan dan jumlah korban masih terus didata," katanya.
Baca Juga: 2 Orang Tewas dan 1.104 Mengungsi karena Gempa Halmahera 7,2 SR
Pada Minggu (14/7/2019) pukul 16.10 WIB terjadi gempa dengan magnitudo 7,2 dengan pusat berada di koordinat 0,59 derajat Lintang Selatan dan 128,06 derajat Bujur Timur, 62 kilometer Timur Laut Labuha, pada kedalaman 10 kilometer.
Hingga Senin pukul 07.00 WIB, telah terjadi 65 kali gempa susulan sejak gempa pertama pada Minggu (14/7/2019) pukul 16.10 WIB, yang menurut hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan struktur pergerakan mendatar. (Antara)