Suara.com - Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pengemudi mobil jeep Rubicon berinisal PKD yang menabrak panitia Jakarta Internasional Milo Run 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir menjelaskan, PKD dapat dijerat lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat. Jika seandainya korban hanya mengalami luka ringan, maka PKD hanya terancam kurungan satu tahun penjara.
"(Pengendara Jeep Rubicon) terancam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dijerat Pasal 310 Ayat 2 kalau korbannya luka ringan atau Ayat 3 kalau korbannya luka berat," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Sementara, pihak kepolisian belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan korban bernama Lena Marissa. Diketahui, korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit MMC.
Baca Juga: Tabrak Pemotor dan Masuk Arena Lomba Lari, Ini Identitas Pengemudi Rubicon
"Kita belum mendapatkan hasil medis, hasil visumnya juga belum ditentukan apakah menderita luka berat atau luka ringan," sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut viral sejak Minggu (14/7/2019).
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Jeep Rubicon Tabrak Pemotor dan Masuk Area Lomba Lari, Pengemudi Diburu