Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45

Senin, 15 Juli 2019 | 13:45 WIB
Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bacakan Surat Pribadi kepada Jokowi, Sambil menangis Nuril Yakin Jokowi Berikan Amnesti

Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menangis saat membacakan isi surat pribadi yang dibuatnya untuk Presiden Jokowi.

Ia membacakan surat tersebut seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, guna menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti, di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril ditemani pengacara serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Nuril mengatakan, dirinya adalah rakyat kecil yang berharap agar sang presiden memberikan amnesti.

Baca Juga: Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak Jokowi memberikan amnesti kepada saya didasari karena  jiwa kepemimpinan yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," ujar Nuril sembari menangis.

Tak hanya itu, Nuril menuturkan dirinya dan suami kembali memilih Jokowi pada Pilpres 2019 karena mempercayai kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang berpijak pada konstitusi.

Ia juga mengatakan, pemberian amnesti kepada dirinya diharapkan dilakukan Jokowi bukan karena belas kasihan, tapi kesetiaan terhadap UUD 1945.

"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban  telah ‘mengemis’ kepada bapak sebagai presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun," kata dia.

"Saya yakin kepada bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan bapak terhadap konstitusi, Undang undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya," sambungnya.

Baca Juga: Sambangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

Kronologi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI