Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Pemeriksaan Muhajidin hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Lantaran yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan 5 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik dalam menelisik saksi Muhajidin.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik