Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan supir pribadi anggota DPR RI Markus Nari, Muhamad Gunadi, Senin (15/7/2019). Gunadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gunadi akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Kami periksa Gunadi dalam kapasitas menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, Febri belum mau membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.
Baca Juga: Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri
Meski demikia, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.