Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB
Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti atau grasi kepada Baiq Nuril berdasarkan undang-undang akan sulit diberikan oleh presiden. Namun amnesti merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh.

Alasannya karena hukuman yang diterima oleh Baiq Nuril berdasarkan vonis hakim hanya enam bulan. Hanya saja, amnesti tersebut harus atas persetujuan DPR.

"Mau diberikan amnesti susah diberi grasi susah. Tetapi amnesti itu lebih mungkin karena dia, pertama hukumannya hanya enam bulan. Yang kedua amnesti itu harus persetujuan DPR ya terserah DPR aja," kata Mahfud MD, Sabtu (13/7/2019)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambah secara teoritis berdasarkan undang-undang dasar kewenangan presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

"Begini saya mau bicara teori dasarnya. Di dalam Undang-undang Dasar itu disebutkan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya

Wewenang Presiden lanjut Mahfud terutama di bidang amnesti dan abolisi menurut teori dasarnya diberikan sebelum orang diadili atau divonis. Sedangkan jika sudah divonis wewenang Presiden adalah memberikan grasi.

"Misalnya kamu melanggar sesuatu kamu lari, tetapi kalau ditangkap menimbulkan kerusuhan gitu, lalu sudah saya berikan amnesti enggak jadi adili. Kalau sudah divonis itu tidak ada amnesti. Kalau sudah divonis itu namanya grasi," paparnya.

"Teori dasarnya amnesti dan abolisi diberikan sebelum orang diproses pengadilan, divonis, kalau abolisi perkara sedang berjalan dihentikan, atau ditutup itu abolisi namanya," tambahnya.

Lantaran itu, kata Mahfud, kasus Baiq Nuril menjadi problem, karena sudah divonis. Sehingga sulit untuk diberi amnesti, tetapi mau diberi grasi juga tidak bisa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi

Alasannya karena grasi itu diberikan kepada orang yang dihukum minimal dua tahun, sedangkan Nuril hanya enam bulan. Selain itu grasi diberikan kalau orang tersebut mengakui kesalahan.

"Nah ini enggak ngaku salah. Kan PK itu artinya orang enggak mau ngaku salah kan susah diberi grasi. Nah sesudah terlanjur terjadi pengen bebas," imbuhnya.

Sementara untuk pemberian amnesti juga semakin sulit karena harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih kondisi politik yang dinilai belum stabil.

"Kalau melihat situasi politik masih ada kelompok ini dan kelompok itu pasti akan ramai," katanya.

Kontributor : Rahmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI