Atasi Korupsi Kepala Daerah, Kemendagri: Lakukan Tugas Sesuai Koridor Hukum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:43 WIB
Atasi Korupsi Kepala Daerah, Kemendagri: Lakukan Tugas Sesuai Koridor Hukum
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan kepada kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai upaya preventif pencegahan korupsi.

"Kalau preventif tentunya jangan melakukan korupsi. lakukan tugas sesuai dengan koridor hukum taat asas normatif karena ini sudah berulang kali," ujar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Upaya semacam itu, kata Hadi, harus menjadi referensi bagi setiap kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya. Ia juga menyampaikan jika Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo prihatin atas kasus korupsi yang merundung kepala daerah.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Nonaktifkan Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri

"Jadi Kemendagri, Pak Menteri pun selalu menyatakan sedih prihatin manakala terjadi adanya permasalahan permasalahan hukum di daerah. dan ini tentunya menjadi referensi bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal hal diluar kewenangannya," sambungnya.

Dengan demikian, Hadi berharap permasalahan hukum yang menimpa kepala daerah tak terulang lagi.

"Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hukum lagi. Namun demikian kan kita tahu bahwa dari satu peristiwa muncul peristiwa lagi dan sebagainya-sebagainya," tutup Hadi.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.

Baca Juga: Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK, Ketum Nasdem Akan Beri Keterangan Pers

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI