Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menginformasikan penyampaian kembali laporan keuangan tahunan tahun buku 2018 paling lambat disajikan pada 26 Juli 2019.
Penyajian kembali Laporan keuangan tahunan tersebut mundur dari jadwal sebenarnya yang seharusnya disajikan 14 hari setelah putusan atau pada 12 Juli 2019.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan alasan mundurnya penyajian kembali laporan keuangan tahunan karena ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar manajemen memberikan laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit. Sehingga, manajemen harus mempersiapkan laporan keuangan tahunan yang diminta tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT), penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juli 2019," kata Fuad Rizal seperti dikutip dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Diminta Sajikan Laporan Keuangan Kembali, Garuda Indonesia Jadi Rugi?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia. Hal ini lantaran, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian Laporan keuangan tahun buku 2018.
adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.