Suara.com - Anggota DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Syamsir Paro merobek daftar hadir tamu rapat dengar pendapat tentang sengketa lahan, Jumat (12/7/2019).
Politikus PAN tersebut merobek daftar hadir sebagai bentuk protes karena makanan berupa kue tak kunjung dihidangkan sampai RDP rampung.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa itu terjadi setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki menutup rapat.
Sesaat setelah Andi Hamzah mengetuk palu tanda rapat ditutup, Syamsir Paro melayangkan protes karena kue tak dihidangkan.
Seluruh peserta rapat tak mendapat makanan, hanya ada air mineral kemasan terhidang di meja.
“Kalau perjalanan dinas saja, cepat. Tapi kalau kue (punya) orang, lama datang. Sudah semua orang tandatangan, mana kuenya? Ini pertanggungjawaban orang,” kata Syamsir Paro.
Ia menuturkan, daftar hadir tamu dan peserta RDP adalah bukti sekretariat DPRD saat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk hidangan berupa kue dan nasi kotak.
Tapi karena sampai rapat selesai tapi tak ada kue dan nasi kotak, ia merobek daftar hadir. Setelah merobek, ia keluar dari arena rapat.
Tak lama setelah Syamsir Paro keluar ruangan, kue yang disediakan sekretariat DPRD Bulukumba datang.
Baca Juga: Menikmati Pesona Bulukumba dari Puncak Pua Janggo
Kritik Pemkab
Masih terkait DPRD Kabupaten Bulukumba, para wakil rakyat menuding pemkab setempat lambat bekerja.
Seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, pemkab belum memasukkan laporan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kedua dokumen itu nantinya menjadi pedoman dalan penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) di anggaran perubahan tahun 2019, dan anggaran pokok 2020.
Padahal sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pasal 16 ayat 1 tertulis,pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
“Hal ini sudah harus masuk di DPRD dibahas bersama mengingat waktu sangat mendesak, karena masa bakti anggota di DPRD akan berakhir 19 Agustus 2019. Sehingga seharusnya diselesaikan dan diserahkan kepada DPRD Laporan KUA dan PPAS itu secepat mungkin, paling lambat Minggu kedua Juli,” kata Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki.
Ketua DPD II Golkar ini mengungkapkan, akibat keterlambatan laporan KUA dan PPAS bisa mengakibatkan keterlambatan pembahasan anggaran pokok hingga bisa bisa molor ke tahun 2020.
Karenanya, kemungkinan besar Penghargaan Wajar Tanpa pengecualian (WTP) gagal di raih Pemkab.
“Oleh karena itu, sesuai surat DPRD tertanggal 1 Juli 2019 Nomor 177/DPRD-BK/VII/2019 ke pemerintah daerah, agar kiranya pak bupati segera memasukkan laporanya. Sudah berapa kali disurati dan disampaikan secara lisan, namun sampai hari ini pemkab belum memasukan juga laporan KUA dan PPAS-nya” tegasnya.