Suara.com - Tim Advokasi Baiq Nuril yang juga Direktur Institute For Criminal Justice (IJCR) Erasmus Napitupulu mengaku masih menunggu kabar baik dari pemerintah perihal pemberian amenesti.
Namun ia memprediksi, akan ada kabar baik terkait pemberian amnesti kepada kliennya pada pekan depan.
"Kami pasti menunggu dari pemerintah dan sepertinya Minggu depan lah ada kabar baiknya yang konkret," ujar Erasmus kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).
Erasmus menyebut surat pertimbangan presiden soal amnesti sudah berada di Sekretariat Negara.
Baca Juga: Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan
Ia mengatakan jika dilihat dari Undang-undang tentang amnesti seharusnya tidak harus ada surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.
Karena itu kata dia, Jokowi seharusnya mempunyai inisiatif untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Namun, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada dalam hal pemberian amnesti.
"ICJR sejak awal penelitian kami, enggak perlu pakai surat permohonan. Jadi presiden bisa, jadi inisiatif presiden silakan saja dan kami rasa presiden bukan pertama kali. Digrasi juga begitu, enggak pakai permohonan presiden. Ya kami sih minta inisiatif presiden saja. Tapi kalau Setneg bilang butuh melengkapi berkas, kita ikutin aja," ucap Erasmus.
Tak hanya itu, Erasmus juga menyebut ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung terkait penangguhan penahanan Baiq Nuril.
"Tadi teman-teman juga sudah ke Kejaksaan Agung dan sudah ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung,"
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian amnesti Baiq Nuril belum sampai di meja kerjanya.
Namun Jokowi berjanji, jika surat rekomendasi dari Kemenkumham sudah masuk di mejanya, ia akan segera memutuskan terkait pemberian amnesti.
"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi pun menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham terkait pemberian amenesti kepada Baiq Nuril jika sudah sampai di meja kerjanya.
"Akan saya selesaikan secepatnya," tandasnya.