ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Jokowi berjanji, jika surat rekomendasi dari Kemenkumham sudah masuk di mejanya, ia akan segera memutuskan terkait pemberian amnesti.

"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Jokowi pun menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham terkait pemberian amenesti kepada Baiq Nuril jika sudah sampai di meja kerjanya.

Baca Juga: Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

"Akan saya selesaikan secepatnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI