Sebut Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan

Jum'at, 12 Juli 2019 | 20:19 WIB
Sebut Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan
Ketua Umum PSI Grace Natalie di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Michael V. Sianipar membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Dirinya melaporkan akun Facebook atas nama Ninoy N. Karundeng terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Michael datang ditemani politikus PSI Rian Ernest.

Michael mengatakan jika akun Facebook tersebut memuat konten-konten yang merugikan dirinya. Adapun barang bukti yang dilampirkan berupa link postingan Facebook Ninoy.

Ketua DPW PSI, Michael V. Sianipar saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Ketua DPW PSI, Michael V. Sianipar saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?

Postingan FaceBook yang dilaporkan itu berjudul 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael.' Dalam postingan tersebut, ditulis jika pemilik akun itu merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Michael mengatakan, pemilik akun Facebook itu sempat meminta maaf dengan mendatangi kantor PSI. Meski demikian, ia tetap membuat laporan dengan maksud memberi efek jera.

"Kemarin sudah sempat datang ke kantor DPP dan datangnya dengan sukarela dan menyampaikan permohonan maaf, tapi kami rasa perlu melapor supaya ada efek jera," sambungnya.

Sementara, Rian Ernest mengatakan, akun Facebook itu memunyai banyak pengikut. Oleh karean itu, Rian menyebut jika terlapor itu hanya mencari sensasi.

"Beliau penulis yang cukup baik, pengikutnya banyak gitu ya, bisa menciptakan sensasi-sensasi. Sebenarnya itu sah-sah aja kalau buat tulisan yang menarik publik tapi faktanya harus lengkap," papar Rian.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Dipulangkan, PSI: Pulang Saja Sendiri

Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI