Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Jum'at, 12 Juli 2019 | 20:06 WIB
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan setelah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap proyek Reklamasi dan gratifikasi. Terkait kasus ini, tim penindakan KPK langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi.

"KPK telah menugaskan Tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri menyebut lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas dan kantor Gubernur Nurdin Basirun. Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap juga turut digeledah KPK.

Dari serangkaian penggeledahan itu, tim KPK menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri

"Dari rumah dinas, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan detail jumlah uang asing lantaran masih dihitung oleh tim di lapangan. Selain itu, tim KPK juga turut menyita dokumen terkait perizinan saat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda.

"Di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tutup Febri

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.‎

Baca Juga: Tersandung Kasus Suap, Kemendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Kepri

Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI