Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok

Jum'at, 12 Juli 2019 | 19:09 WIB
Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru. Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).

Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.

Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB. Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.

Baca Juga: Serukan Ganti Foto Jokowi di Sekolah, Asteria Jadi Tersangka

"Pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," demikian isi surat edaran tersebut, Jumat (12/7/2019).

Untuk bisa mendapatkan izin, para PNS harus mengajukan izin secara tertulis kepada atasannnya. Nantinya izin tersebut akan diinput oleh operator dari tiap perangkat daerah di e-absensi kantornya.

Pada sistem e-absensi PNS nantinya yang mendapatkan izin memilih opsi dengan keterangan 'mengantar anak hari pertama sekolah'. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tanggal (12/7/2019).

"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Demi Bayar Tunggakan Uang Sekolah 2 Anaknya, Sopir Nekat Bobol Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI