Kemenlu Minta UNHCR Tanggung Jawab Soal Imigran Pencari Suaka

Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:55 WIB
Kemenlu Minta UNHCR Tanggung Jawab Soal Imigran Pencari Suaka
Imigran pencari suaka asal Sudan, Safuad bersama bayinya tinggal di troatoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertanggung jawab atas nasib para imigran pencari suaka. Saat ini, ribuan pengungsi itu diungsikan ke eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementeria Luar Negeri RI, Achsanul Habib menjelaskan bahwa para imigran pencari suaka itu disebut sebagai pengungsi. Karena itu UNHCR wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan adanya pengungsi tersebut.

"Dalam kaitan dengan peran UNHCR, kami terus mendorong mereka laksanakan tanggung jawab sebagai badan internasional yang tangani pengungsi," kata Habib kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).

"Pemerintah setempat bertugas membantu dan memastikan UNHCR bekerja mengelola para pengungsi tersebut," Habib menambahkan.

Baca Juga: Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang

Habib menuturkan, Kemenlu tidak dapat melakukan deportasi kepada pengungsi pencari suaka tersebut.

Salah satu imigran asal Afghanistan, Ali Jafari. (Suara.com/Fakhri)
Salah satu imigran asal Afghanistan, Ali Jafari. (Suara.com/Fakhri)

Ia menyebut pihak yang berwenang untuk melakukan deportasi ialah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi hanya bisa melakukan deportasi bagi pelanggar keimigrasian saja dan bukan untuk pengungsi.

Menurutnya, hukum internasional yang mengatur soal pengungsi. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk menemukan solusi dari imigran pencari suaka tersebut.

"Dalam kaitan dengan jalan keluarnya, hukum internasional di bidang pengungsi memberikan 2 opsi penyelesaian yakni: pemulangan ke negara asal secara sukarela, atau penempatan ke negara ke tiga," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Jakpus: UNHCR Ingin Lepas Tangan soal Imigran Kebon Sirih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI