Viral 2 Anak Aktivis Buruh Minta Ibu Dibebaskan: Aku Rindu Bunda

Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:15 WIB
Viral 2 Anak Aktivis Buruh Minta Ibu Dibebaskan: Aku Rindu Bunda
Foto viral dua bocah minta ibunya dibebaskan - (Facebook/Esti Setyo Rini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selembar foto yang memperlihatkan dua bocah menuntut pembebasan ibunya mencuri perhatian warganet di Facebook.

Dua bocah itu menurut pengunggah, adalah anak Reni Desmiria, aktivis yang ditahan karena memperjuangkan haknya sebagai buruh.

Bocah perempuan di foto itu tampak masih sangat kecil. Ia menatap ke kamera sambil memegang kertas kardus putih bertulisan 'Bebaskan bunda kami.'

Sementara itu, sang kakak laki-laki, yang berdiri di sampingnya, mengangkat kertas kardus putih dengan tulisan 'Aku rindu Bunda.'

Baca Juga: Menaker Tunggu Usulan Buruh soal Revisi UU Ketenagakerjaan

Pengguna akun Facebook Esti Setyo Rini, yang mengunggah foto itu, Rabu (10/7/2019), menyebutkan bahwa kedua anak Reni Desmiria sangat merindukan bundanya, yang kini masih mendekam di balik jeruji besi.

Padahal, kata Esti, Reni Desmiria hanya menuntut hak-hak Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI), tetapi kemudian berujung penahanan.

"Adakah yang bisa melukiskan seperti apa perasaan kedua putra putri Sister Reni Desmiria?

Bundanya berada di balik jeruji besi demi memperjuangkan hak-hak anggota SPBMI.

Bundanya berjuang agar anggotanya mendapatkan THR sebulan upah, agar anggotanya diikutsertakan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019

Tapi Sister Reni Desmiria justru dikriminalisasi. Demi apapun, bebaskan Sister Reni Desmiria! #saveReniDesmiria," tulis Esti.

Foto viral dua bocah minta ibunya dibebaskan - (Facebook/Esti Setyo Rini)
Foto viral dua bocah minta ibunya dibebaskan - (Facebook/Esti Setyo Rini)

Reni Desmiria diketahui telah bekerja di PT Bumi Menara Internusa (BMI), perusahaan yang bergerak di bidang produksi pengolahan udang dan kepiting, sejak 2011. Kemudian pada 2013 ia berhenti untuk melahirkan anak kedua.

Saat melamar kembali setelah melahirkan, Reni Desmiria diminta langsung bekerja saja oleh perusahaan.

Kemudian pada 2016, ada pekerja yang ketahuan menggunakan fotokopi ijazah palsu untuk melamar.

Masalah itulah yang kemudian dituduhkan perusahaan pada Reni Desmiria setelah dirinya menuntut hak-hak SPBMI.

Setelah ditunjuk sebagai pengurus SPBMI pada 2017, Reni Desmiria menyuarakan sejumlah tuntutan terhadap PT BMI: menjadikan pekerja PT BMI sebagai pekerja tetap, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memberikan uang THR sebesar satu bulan upah, memberikan hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti tahunan, serta memberikan uang makan dan uang transport.

Tuntutan itu terus digaungkan SPBMI melalui perundingan bipartit, hingga pada Februari 2019, Reni Desmiria dilaporkan perusahaan ke Polsek Tanjung Bintang atas tuduhan memalsukan fotokopi ijazah.

Reni Desmiria pun dijemput paksa pada 16 Mei 2019 dan dipaksa membuat BAP, lalu langsung ditetapkan tersangka. Setelah itu dirinya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kalianda.

Pihak keluarga, dibantu Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), sempat mengajukan surat penangguhan penahanan, tetapi ditolak Polres Lampung Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI