Reni Desmiria diketahui telah bekerja di PT Bumi Menara Internusa (BMI), perusahaan yang bergerak di bidang produksi pengolahan udang dan kepiting, sejak 2011. Kemudian pada 2013 ia berhenti untuk melahirkan anak kedua.
Saat melamar kembali setelah melahirkan, Reni Desmiria diminta langsung bekerja saja oleh perusahaan.
Kemudian pada 2016, ada pekerja yang ketahuan menggunakan fotokopi ijazah palsu untuk melamar.
Masalah itulah yang kemudian dituduhkan perusahaan pada Reni Desmiria setelah dirinya menuntut hak-hak SPBMI.
Baca Juga: Menaker Tunggu Usulan Buruh soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Setelah ditunjuk sebagai pengurus SPBMI pada 2017, Reni Desmiria menyuarakan sejumlah tuntutan terhadap PT BMI: menjadikan pekerja PT BMI sebagai pekerja tetap, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memberikan uang THR sebesar satu bulan upah, memberikan hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti tahunan, serta memberikan uang makan dan uang transport.
Tuntutan itu terus digaungkan SPBMI melalui perundingan bipartit, hingga pada Februari 2019, Reni Desmiria dilaporkan perusahaan ke Polsek Tanjung Bintang atas tuduhan memalsukan fotokopi ijazah.
Reni Desmiria pun dijemput paksa pada 16 Mei 2019 dan dipaksa membuat BAP, lalu langsung ditetapkan tersangka. Setelah itu dirinya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kalianda.
Pihak keluarga, dibantu Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), sempat mengajukan surat penangguhan penahanan, tetapi ditolak Polres Lampung Selatan.
Baca Juga: Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019